Thursday 19 November 2015

AD-ART IKATAN PELAJAR MAHASISWA TEMBA LAE (IMP-TEL)



IKATAN PELAJAR MAHASISWA TEMBA LAE
(IMP-TEL MATARAM)

ANGGARAN DASAR

BAB I
Nama
PASAL 1 :
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Temba Lae – Mataram yang selanjutnya disingkat dengan IMTEL MATARAM


BAB II
Tempat, Kedudukan, dan Waktu
PASAL 2 :
IMTEL MATARAM berkedudukan di Mataram- NTB

PASAL 3 :
Organisasi ini didirikan di Mataram pada tanggal November 2015, untuk waktu yang tidak ditentukan

BAB III
Azas / Dasar
PASAL 4 :
Organisasi ini berazaskan Pancasila, kekeluargaan, dan kemahasiswaan

BAB IV
Tujuan
PASAL 5 :
Teciptanya mahasiswa bermoral, intelektual, menumbuhkan semangat mahasiswa yang berorientasikan rasa cinta terhadap agama, nusa bangsa, dan daerah serta turut mewujudkan masyarakat Desa Temba Lae yang madani

BAB V
Usaha
PASAL 6 :
Usaha Pokok Organisasi :
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa Temba Lae
  2. Melakukan pengkaderan wujud dari pengorganisasian mahasiswa
BAB VI
Prinsip Dasar dan Sifat
PASAL 7 :
IMTEL-MATARAM merupakan organisasi pemersatu mahasiswa yang berorientasikan pada pengembangan intelektualitas, memantau, dan mengkritisi pembangunan di daerah dan Desa Temba Lae

PASAL 8 :
IMTEL MATARAM  bersifat Independen dan Mandiri

BAB VII
Status dan Fungsi
PASAL 9 :
IMTEL MATARAM merupakan organisasi mahasiswa kedaerahan di Desa Temba Lae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu

PASAL 10 :
IMTEL MATARAM berfungsi sebagai organisasi kader serta dan sebagai wadah untuk menyambung tali silaturrahmi antar mahasiswa desa temba lae dan aktif mendukung pembangunan di Desa Temba Lae dan Kabupaten Domputa

BAB VIII
Keanggotaan
PASAL 11 :
Anggota terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

BAB IX
Lagu, Lambang, dan Motto
PASAL 12 :
  1. Lagu dan Lambang IMTEL MATARAM ditetapkan MUBES
  2.  

BAB X
Tempat dan Sekretariat
PASAL 13 :
Organisasi IMTEL MATARAM bertempat di Mataram dengan lokasi sekretariat mudah dijangkau oleh anggota

BAB XI
Penutup
PASAL 14 :
Segala sesuatu yang tidak diatur di dalam ANGGARAN DASAR akan ditetapkan dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA dan pedoman – pedoman lainnya




























ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
PASAL 1 :
-          Anggota Biasa :
Anggota Biasa adalah mahasiswa Desa Temba Lae yamg terdaftar di Universitas yang ada di Kota Mataram  serta sah sebagai anggota IMTEL MATARAM yang menyetujui AD / ART organisasi dengan dasar :
a.      Warga Negara Indonesia
b.     Setiap mahasiswa yang berasal dari Desa Temba Lae
c.      Setiap mahasiswa yang memiliki garis keturunan langsung maupun tidak langsung serta salah satu atau kedua orangtuanya berasal dari Desa Tembba Lae
d.     Setiap mahasiswa yang tidak berasal dari Desa Temba Lae, tetapi pernah berdomisili dan merasa dirinya sebagai orang Desa Temba Lae

PASAL 2 :
-          Anggota Luar Biasa :
Tokoh Masyarakat yang berjasa kepada IMTEL MATARAM maupun secara umum bagi Desa Temba Lae  serta melalui penilaian dan pengesahan Badan Pengurus IMTEL MATARAM
-          Anggota Kehormatan :
Anggota yang berjasa kepada IMTEL MATARAM maupun secara umum bagi Kota Padangsidimpuan serta melalui penilaian dan pengesahan Badan Pengurus IMAKOPASID

BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota
PASAL 3 :
-          Hak Anggota :
  1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara
  3. Setiap anggota berhak mengembangkan pengabdian, memberikan pendapat atau kritik yang bersifat membangun secara lisan maupun tulisan dalam kegiatan operasional Pengurus
-          Kewajiban Anggota :
  1. Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi
  2. Setiap anggota wajib mematuhi putusan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi
  3. Mengajukan permohonan tertulis untuk terdaftar sebagai anggota dan mematuhi AD / ART organisasi
  4. Setiap Anggota Biasa wajib membayar uang iuran anggota

BAB III
Rangkap Keanggotaan
PASAL 4 :
Anggota IMTEL MATARAM diperbolehkan merangkap keanggotaan di organisasi lain yang secara falsafah tidak bertentangan dengan IMTEL MATARAM
PASAL 5 :
Pimpinan IMTEL MATARAM pada hakikatnya tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai sebagai pimpinan di organisasi lain

BAB IV
Perbendaharaan
PASAL 6 :
-          Perbendaharaan berasal dari :
  1. Iuran Anggota
  2. Bantuan ataupun hasil usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat

-          Pengeluaran
Pengeluaran hanya sah apabila disetujui pimpinan untuk keputusan organisasi atau yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi dan harus dapat dipertanggungjawabkan

BAB V
Struktur Organisasi
PASAL 7 :
-          Kekuasaan Tertinggi :
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) IMTEL MATARAM

PASAL 8 :
-          Kepemimpinan :
a.      Pimpinan Tertinggi dipegang oleh Dewan Pengurus IMTEL MATARAM Masa jabatan Kepengurusan selama 1 periode (± 12 bulan)
b.     Setiap jabatan / kepengurusan dapat dipegang maksimal 2 periode
PASAL 9 :
-          Dewan Pembina :
Suatu badan atau struktur yang memberikan masukan dan kepedulian terhadap IMTEL MATARAM yang ditentukan oleh MUBES dan tidak memiliki kepentingan yang bersifat politis
-. Dewan Penasehat :
Berasal dari unsur mahasiswa dan tokoh masyarakat yang dipilih setelah penilaian dan pengesahan melalui Rapat Badan Kepengurusan.

BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran serta Pemberhentian
PASAL 10 :
-          Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES) IMTEL MATARAM

-          Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena :
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c.       Diberhentikan setelah melalui Rapat

BAB VII
Aturan Tambahan / Peralihan
PASAL 11 :
-          Hal – hal yang belum diatur di dalam AD / ART, diatur dalam peraturan dan ketentuan serta ketetapan Badan Pengurus yang tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi, dibantu oleh Badan Penasehat
-          Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD / ART IMTEL MATARAM Harta benda organisasi dikelola oleh Badan Kepengurusan Harian IMTEL MATARAM

BAB VIII
Tata Tertib Kongres
PASAL 12 :
  1. MUBES adalah musyawarah besar organisasi yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
  2. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilakukan apabila :
-          Pimpinan ataupun Badan Kepengurusan melakukan penyimpangan ketentuan atas AD / ART organisasi
-          Mencemarkan nama baik IMTEL MATARAM



PASAL 13 :
Presidium MUBES  dipilih oleh peserta kongres tersebut

PASAL 14 :
MUBES  akan sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½n + 1 ( setengah dari jumlah anggota ditambah satu ) dilihat dari daftar anggota dari peserta kongres

PASAL 15 :
Badan Kepengurusan Harian dinyatakan demisioner setelah memberikan pertanggungjawaban di Sidang Paripurna Musyawarah Besar


BAB IX
Bagan / Struktur





-          KABID
-          WAKIL SEKRETARIS
-           WAKIL BENDAHARA
-          ANGGOTA

BAB X
Reshuffle dan Penyerahan Jabatan
PASAL 16 :
-          Resuffle pengurus adalah hak prerogatif Ketua Umum
-          Penyerahan Jabatan Sementara ( PJS ) dapat diberikan kepada staf di bawah Ketua karena terkendalanya jalan organisasi setelah maelalui pertimbangan Dewan Penasehat / Pembina
-          Penyerahan jabatan secara penuh dapat diberikan Ketua Umum akibat keadaan yang sangat penting setelah melalui pertimbangan dengan Penasehat / Pembina
BAB XI
Ketentuan Jenis Rapat
PASAL 17 :
a. Musyawarah Besar/Musyawarah Luar Biasa
b. Rapat Kerja
c. Rapat Pengurus
d. Rapat Bidang
e. Rapat Anggota
-          Rapat ataupun sejenisnya dapat dilakukan oleh anggota pengurus harian dengan peraturan dan ketentuan tersendiri yang bertujuan mendorong jalannya roda organisasi dan tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi IMTEL MATARAM


BAB XII
Ketentuan Penutup
PASAL 18 :
-          Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi IMTEL MATARAM
-          AD / ART dan aturan lain dapat dijadikan pedoman organisasi IMTEL MATARAM






DITETAPKAN DI MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA DESA TEMBA LAE
IMTEL MATARAM

Mataram, 04 November 2015

Peridium Sidang I                                                                   Persidium Sidang II



(_____________________)                                                             (_________________________)


No comments:

Post a Comment