IKATAN
PELAJAR MAHASISWA TEMBA LAE
(IMP-TEL MATARAM)
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama
PASAL 1 :
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Temba
Lae – Mataram yang selanjutnya disingkat dengan IMTEL MATARAM
BAB II
Tempat,
Kedudukan, dan Waktu
PASAL 2 :
IMTEL MATARAM berkedudukan di Mataram- NTB
PASAL 3 :
Organisasi
ini didirikan di Mataram pada tanggal November 2015, untuk waktu yang tidak
ditentukan
BAB III
Azas / Dasar
PASAL 4 :
Organisasi
ini berazaskan Pancasila, kekeluargaan, dan kemahasiswaan
BAB IV
Tujuan
PASAL 5 :
Teciptanya
mahasiswa bermoral, intelektual, menumbuhkan semangat mahasiswa yang
berorientasikan rasa cinta terhadap agama, nusa bangsa, dan daerah serta turut
mewujudkan masyarakat Desa Temba Lae yang madani
BAB V
Usaha
PASAL 6 :
Usaha Pokok Organisasi :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa Temba Lae
- Melakukan pengkaderan wujud dari pengorganisasian mahasiswa
BAB VI
Prinsip
Dasar dan Sifat
PASAL 7 :
IMTEL-MATARAM merupakan organisasi pemersatu mahasiswa yang
berorientasikan pada pengembangan intelektualitas, memantau, dan mengkritisi
pembangunan di daerah dan Desa Temba Lae
PASAL 8 :
IMTEL MATARAM bersifat Independen dan Mandiri
BAB VII
Status dan
Fungsi
PASAL 9 :
IMTEL MATARAM merupakan organisasi mahasiswa kedaerahan di Desa
Temba Lae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu
PASAL 10 :
IMTEL MATARAM berfungsi sebagai organisasi kader serta dan
sebagai wadah untuk menyambung tali silaturrahmi antar mahasiswa desa temba lae
dan aktif mendukung pembangunan di Desa Temba Lae dan Kabupaten Domputa
BAB VIII
Keanggotaan
PASAL 11 :
Anggota terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB IX
Lagu,
Lambang, dan Motto
PASAL 12 :
- Lagu dan Lambang IMTEL MATARAM ditetapkan MUBES
BAB X
Tempat dan
Sekretariat
PASAL 13 :
Organisasi IMTEL MATARAM bertempat di Mataram dengan lokasi
sekretariat mudah dijangkau oleh anggota
BAB XI
Penutup
PASAL 14 :
Segala sesuatu yang tidak diatur di dalam ANGGARAN DASAR akan ditetapkan
dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA dan pedoman – pedoman lainnya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PASAL 1 :
-
Anggota Biasa :
Anggota
Biasa adalah mahasiswa Desa Temba Lae yamg terdaftar di Universitas yang ada di
Kota Mataram serta sah sebagai anggota IMTEL MATARAM yang menyetujui AD / ART organisasi dengan
dasar :
a. Warga Negara
Indonesia
b. Setiap
mahasiswa yang berasal dari Desa Temba Lae
c. Setiap
mahasiswa yang memiliki garis keturunan langsung maupun tidak langsung serta
salah satu atau kedua orangtuanya berasal dari Desa Tembba Lae
d. Setiap
mahasiswa yang tidak berasal dari Desa Temba Lae, tetapi pernah berdomisili dan
merasa dirinya sebagai orang Desa Temba Lae
PASAL 2 :
-
Anggota Luar Biasa :
Tokoh
Masyarakat yang berjasa kepada IMTEL MATARAM maupun secara umum bagi Desa Temba Lae serta melalui penilaian dan pengesahan Badan
Pengurus IMTEL MATARAM
-
Anggota Kehormatan :
Anggota yang
berjasa kepada IMTEL MATARAM maupun secara umum bagi Kota Padangsidimpuan
serta melalui penilaian dan pengesahan Badan Pengurus IMAKOPASID
BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota
PASAL 3 :
-
Hak Anggota :
- Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara
- Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara
- Setiap anggota berhak mengembangkan pengabdian, memberikan pendapat atau kritik yang bersifat membangun secara lisan maupun tulisan dalam kegiatan operasional Pengurus
-
Kewajiban Anggota :
- Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi
- Setiap anggota wajib mematuhi putusan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi
- Mengajukan permohonan tertulis untuk terdaftar sebagai anggota dan mematuhi AD / ART organisasi
- Setiap Anggota Biasa wajib membayar uang iuran anggota
BAB III
Rangkap
Keanggotaan
PASAL 4 :
Anggota IMTEL MATARAM diperbolehkan merangkap keanggotaan di
organisasi lain yang secara falsafah tidak bertentangan dengan IMTEL MATARAM
PASAL 5 :
Pimpinan IMTEL MATARAM pada hakikatnya tidak dibenarkan merangkap
jabatan sebagai sebagai pimpinan di organisasi lain
BAB IV
Perbendaharaan
PASAL 6 :
-
Perbendaharaan berasal dari :
- Iuran Anggota
- Bantuan ataupun hasil usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat
-
Pengeluaran
Pengeluaran
hanya sah apabila disetujui pimpinan untuk keputusan organisasi atau yang
lainnya selama tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi dan harus dapat dipertanggungjawabkan
BAB V
Struktur
Organisasi
PASAL 7 :
-
Kekuasaan Tertinggi :
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) IMTEL MATARAM
PASAL 8 :
-
Kepemimpinan :
a. Pimpinan
Tertinggi dipegang oleh Dewan Pengurus IMTEL MATARAM Masa jabatan Kepengurusan selama 1 periode (±
12 bulan)
b. Setiap jabatan / kepengurusan dapat dipegang maksimal 2 periode
PASAL 9 :
-
Dewan Pembina :
Suatu badan
atau struktur yang memberikan masukan dan kepedulian terhadap IMTEL MATARAM yang ditentukan oleh MUBES dan tidak
memiliki kepentingan yang bersifat politis
-. Dewan Penasehat :
Berasal dari
unsur mahasiswa dan tokoh masyarakat yang dipilih setelah penilaian dan
pengesahan melalui Rapat Badan Kepengurusan.
BAB VI
Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran serta Pemberhentian
PASAL 10 :
-
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES) IMTEL MATARAM
-
Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena
:
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri dari keanggotaan
c. Diberhentikan
setelah melalui Rapat
BAB VII
Aturan
Tambahan / Peralihan
PASAL 11 :
-
Hal – hal yang belum diatur di dalam AD /
ART, diatur dalam peraturan dan ketentuan serta ketetapan Badan Pengurus yang
tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi, dibantu oleh Badan Penasehat
-
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD /
ART IMTEL MATARAM Harta benda organisasi dikelola oleh Badan
Kepengurusan Harian IMTEL MATARAM
BAB VIII
Tata Tertib
Kongres
PASAL 12 :
- MUBES adalah musyawarah besar organisasi yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi
- Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilakukan apabila :
-
Pimpinan ataupun Badan Kepengurusan melakukan
penyimpangan ketentuan atas AD / ART organisasi
-
Mencemarkan nama baik IMTEL MATARAM
PASAL 13 :
Presidium MUBES dipilih oleh peserta kongres tersebut
PASAL 14 :
MUBES akan sah apabila dihadiri oleh sekurang –
kurangnya ½n + 1 ( setengah dari jumlah anggota ditambah satu ) dilihat dari
daftar anggota dari peserta kongres
PASAL 15 :
Badan
Kepengurusan Harian dinyatakan demisioner setelah memberikan pertanggungjawaban
di Sidang Paripurna Musyawarah Besar
BAB IX
Bagan /
Struktur
-
KABID
-
WAKIL SEKRETARIS
-
WAKIL
BENDAHARA
-
ANGGOTA
BAB X
Reshuffle
dan Penyerahan Jabatan
PASAL 16 :
-
Resuffle pengurus adalah hak prerogatif Ketua
Umum
-
Penyerahan Jabatan Sementara ( PJS ) dapat
diberikan kepada staf di bawah Ketua karena terkendalanya jalan organisasi
setelah maelalui pertimbangan Dewan Penasehat / Pembina
-
Penyerahan jabatan secara penuh dapat
diberikan Ketua Umum akibat keadaan yang sangat penting setelah melalui
pertimbangan dengan Penasehat / Pembina
BAB XI
Ketentuan Jenis Rapat
PASAL 17 :
a. Musyawarah Besar/Musyawarah Luar Biasa
b. Rapat Kerja
c. Rapat Pengurus
d. Rapat Bidang
e. Rapat Anggota
-
Rapat ataupun sejenisnya
dapat dilakukan oleh anggota pengurus harian dengan peraturan dan ketentuan
tersendiri yang bertujuan mendorong jalannya roda organisasi dan tidak
bertentangan dengan AD / ART organisasi IMTEL MATARAM
BAB XII
Ketentuan Penutup
PASAL 18 :
-
Keputusan yang diambil
tidak bertentangan dengan AD / ART organisasi IMTEL MATARAM
-
AD / ART dan aturan lain
dapat dijadikan pedoman organisasi IMTEL MATARAM
DITETAPKAN DI MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA DESA TEMBA LAE
IMTEL MATARAM
Mataram, 04 November 2015
Peridium
Sidang I Persidium Sidang II
(_____________________) (_________________________)
No comments:
Post a Comment